Senin, 30 September 2013

Cyber Crime

Apa yang kalian ketahui tentang Cyber Crime? menurut wikipedia yang makek bahasa indonesia Cyber Crime itu adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Terus apa lagi ya yang bisa dijelasin, soalnya ngejelasin sesuatu yang bisa dibilang GHOIB itu susah. jadi gimana ya ngejelasinnya. gini aja deh simpelnya.

Cyber Crime itu artinya Kejahatan dunia Cyber atau dunia virtual, jadi kejahatan di dunia yang tak nyata tapi berdampak nyata. Kenapa bisa disebut kejahatan di dunia tak nyata namun, kejahatan itu terjadi di dunia maya kan? dunia yang sebenarnya tidak benar benar ada. namun kenapa bisa dibilang dampaknya bisa menjadi nyata. sekarang begini, anggap aja tabungan anda di bobol oleh hacker, kemudian menggambil sejumlah uang dari deposit anda, apakah efek dari kehilangan sejumlah uang tersebut tidak berdampak nyata. 

nah sekarang akan saya perkenalkan jenis jenis kejahatan dunia virtual. katanya sih ada perbedaan dari penamaannya. dilihat dari jenis kejahatan dan modusnya seperti yagn dilansir sama salah satu blog yang memuat tentang cyber crime 

sesuai dengan jenis kejahatannya


  1. CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya. 
  2. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
  3. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  4. DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
  5. PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
  6. SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
  7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating systemMalware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Referensi: